Ringkasan Berita
- Hasil otopsi yang dirilis pada Rabu (13/8/2025) mengungkap penyebab kematian pelajar kelas satu itu, sekaligus membuk…
- Zara ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli 2025 di sekitar asrama sekolahnya.
- Kasus ini langsung memantik perhatian publik setelah sang ibu, Noraidah Lamat, menemukan memar di punggung putrinya s…
Topikseru.com – Misteri kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13) di asrama Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha Limauan, Papar, Sabah, Malaysia, akhirnya menemukan titik terang, setidaknya dari sisi medis.
Hasil otopsi yang dirilis pada Rabu (13/8/2025) mengungkap penyebab kematian pelajar kelas satu itu, sekaligus membuka bab baru tentang kelalaian prosedural aparat kepolisian.
Zara ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli 2025 di sekitar asrama sekolahnya. Ia meninggal dunia sehari kemudian di Rumah Sakit Queen Elizabeth I.
Kasus ini langsung memantik perhatian publik setelah sang ibu, Noraidah Lamat, menemukan memar di punggung putrinya saat pemulasaraan jenazah, yang memicu dugaan perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah.
Hasil Otopsi Jenazah Zara Qairina: Cedera Kepala Berat Akibat Jatuh
Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID) Bukit Aman, Datuk M Kumar, mengungkap bahwa otopsi menemukan luka-luka pada tubuh Zara yang konsisten dengan peristiwa jatuh.
Temuan ini sesuai dengan diagnosis awal dokter.
“Penyebab kematian adalah cedera otak traumatis parah dengan ensefalopati hipoksik-iskemik. Semua luka telah dijelaskan kepada ibu Zara dan pengacaranya,” ujar Kumar, dikutip dari The Star.
Kelalaian Polisi: Otopsi Terlambat Dilakukan
Meski hasil otopsi sudah keluar, perhatian publik kini beralih pada kelalaian polisi dalam penanganan awal kasus.
Kumar mengakui, petugas tidak mengikuti prosedur ketika tidak segera mengajukan permintaan otopsi, meski kasus melibatkan kondisi yang mencurigakan.
“Seharusnya pemeriksaan dilakukan walaupun pihak keluarga telah menandatangani penolakan. Petugas penyidik tetap wajib mengajukan permohonan,” tegasnya.
Dia menambahkan, petugas terkait beserta atasan langsungnya akan dirujuk ke departemen integritas dan kepatuhan standar kepolisian.
Langkah Hukum dan Otopsi Kedua
Kecurigaan keluarga mendorong Noraidah melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya pada 3 Agustus 2025.
Kamar Jaksa Agung (AGC) kemudian memerintahkan penggalian jenazah pada 8 Agustus untuk melakukan otopsi lanjutan dengan melibatkan ahli forensik.
Jenazah Zara digali pada 9 Agustus dan diperiksa keesokan harinya. Hasil akhirnya baru dirilis minggu ini.
Meski penyebab kematian sudah diumumkan, investigasi menyeluruh tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain yang terlewat.
Kasus Zara Qairina kini menjadi cermin rapuhnya protokol penegakan hukum dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah berasrama.
Publik menuntut jawaban lengkap, bukan hanya soal penyebab kematian, tetapi juga mengapa prosedur krusial seperti otopsi bisa diabaikan di tahap awal.







