“Seharusnya pemeriksaan dilakukan walaupun pihak keluarga telah menandatangani penolakan. Petugas penyidik tetap wajib mengajukan permohonan,” tegasnya.
Dia menambahkan, petugas terkait beserta atasan langsungnya akan dirujuk ke departemen integritas dan kepatuhan standar kepolisian.
Langkah Hukum dan Otopsi Kedua
Kecurigaan keluarga mendorong Noraidah melaporkan kasus ini untuk kedua kalinya pada 3 Agustus 2025.
Kamar Jaksa Agung (AGC) kemudian memerintahkan penggalian jenazah pada 8 Agustus untuk melakukan otopsi lanjutan dengan melibatkan ahli forensik.
Jenazah Zara digali pada 9 Agustus dan diperiksa keesokan harinya. Hasil akhirnya baru dirilis minggu ini.
Meski penyebab kematian sudah diumumkan, investigasi menyeluruh tetap berjalan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain yang terlewat.
Kasus Zara Qairina kini menjadi cermin rapuhnya protokol penegakan hukum dan perlindungan siswa di lingkungan sekolah berasrama.
Publik menuntut jawaban lengkap, bukan hanya soal penyebab kematian, tetapi juga mengapa prosedur krusial seperti otopsi bisa diabaikan di tahap awal.






