International

China Kutuk Keras Serangan AS ke Venezuela dan Penangkapan Presiden Nicolas Maduro

×

China Kutuk Keras Serangan AS ke Venezuela dan Penangkapan Presiden Nicolas Maduro

Sebarkan artikel ini
Venezuela AS
Pasukan AS melakukan serangan terhadap Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro, Sabtu (3/1).

Ringkasan Berita

  • Kecaman tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China sebagaimana dimuat di laman resmi Kemenlu Chin…
  • "China sangat terkejut dan mengutuk keras tindakan Amerika Serikat yang secara terang-terangan menggunakan kekuatan m…
  • AS Klaim Tangkap Maduro dan Istri Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa negaranya telah melancarkan o…

Topikseru.com – Pemerintah China menyatakan terkejut dan mengecam keras tindakan Amerika Serikat (AS) yang melancarkan serangan militer ke Venezuela serta menangkap Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores.

Kecaman tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China sebagaimana dimuat di laman resmi Kemenlu China yang diakses dari Beijing, Sabtu.

“China sangat terkejut dan mengutuk keras tindakan Amerika Serikat yang secara terang-terangan menggunakan kekuatan militer terhadap suatu negara berdaulat dan bahkan menangkap presiden negara tersebut,” ujar juru bicara tersebut.

Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Kedaulatan Negara

Menurut China, langkah AS tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta kedaulatan Venezuela. Selain itu, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat memperburuk stabilitas kawasan Amerika Latin dan Karibia.

“Tindakan semacam ini secara serius melanggar hukum internasional, melanggar kedaulatan Venezuela, serta mengancam perdamaian dan keamanan regional,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri China.

China menegaskan penolakannya terhadap penggunaan kekuatan militer dalam menyelesaikan konflik antarnegara.

“Kami mendesak Amerika Serikat untuk mematuhi hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam PBB, dan menghentikan pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan negara lain,” tegas pernyataan tersebut.

AS Klaim Tangkap Maduro dan Istri

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa negaranya telah melancarkan operasi militer ke Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya pada Sabtu (3/1) dini hari waktu setempat. Keduanya disebut telah diterbangkan keluar dari wilayah Venezuela.

Baca Juga  Laut China Selatan Kian Membara, Filipina Ancam Kirim Kapal Perang

Laporan dari Caracas menyebutkan sedikitnya tujuh ledakan terdengar di ibu kota Venezuela saat operasi berlangsung.

Jet-jet tempur juga dilaporkan terbang rendah di atas kota, sementara aliran listrik padam di sejumlah wilayah, termasuk area selatan Caracas yang berdekatan dengan pangkalan militer utama.

Maduro Didakwa di Amerika Serikat

Jaksa Agung AS Pam Bondi melalui pernyataan di media sosial X menyebutkan bahwa Nicolas Maduro dan Cilia Flores telah didakwa di Distrik Selatan New York atas sejumlah tuduhan pidana.

Tuduhan tersebut mencakup narco-terorism atau terorisme narkoba, konspirasi impor kokain, kepemilikan senapan mesin dan perangkat penghancur, serta konspirasi kepemilikan senjata yang ditujukan terhadap Amerika Serikat.

“Atas berbagai tuduhan tersebut, Maduro dan Flores akan segera diadili di Amerika Serikat,” tulis Bondi.

Trump juga menyatakan bahwa rincian lebih lanjut terkait penangkapan tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida.

Venezuela Tolak Kehadiran Pasukan Asing

Sementara itu, Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino Lopez menegaskan penolakan negaranya terhadap kehadiran pasukan asing di wilayah Venezuela.

“Venezuela yang merdeka, independen, dan berdaulat menolak dengan segenap kekuatan sejarahnya kehadiran pasukan asing ini yang selama ini hanya membawa kematian, penderitaan, dan kehancuran,” kata Padrino dalam pesan video yang dirilis Sabtu.

Dia juga menyerukan kepada komunitas internasional dan organisasi multilateral untuk mengecam tindakan Amerika Serikat yang dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.