“Menyusul jatuhnya pesawat milik Azerbaijan Airlines di Aktau, Kejaksaan Agung Azerbaijan telah memulai penyelidikan pidana berdasarkan pasal 262.3 dan 314.3 (KUHP Azerbaijan),” demikian pernyataan kejaksaan Azerbaijan.
Kedua pasal tersebut merujuk pada pidana pelanggaran keselamatan lalu lintas dan peraturan operasional transportasi udara yang menimbulkan kematian dua orang atau lebih akibat kelalaian, dan pada pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dua orang atau lebih.
Kejaksaan Azerbaijan turut menyebut bahwa departemen penyelidikannya telah diinstruksikan untuk memulai penyelidikan awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya