Para anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon (63) pada 14 Desember atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
Yoon terpaksa harus mencabut perintah darurat militer yang diumumkannya pada 3 Desember itu enam jam kemudian setelah setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Anadolu/Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya