Topikseru.com – Di tengah negosiasi perdagangan yang belum menemukan titik temu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia.
Keputusan ini diteken langsung oleh Trump dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025, yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat,” tulis Trump dalam suratnya, yang juga ia unggah secara utuh di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Trump ini menjadi pukulan serius bagi neraca dagang Indonesia, terutama menjelang masa transisi kebijakan ekonomi global pascapandemi dan krisis pasokan.
Meski negosiasi dagang antara kedua negara dikabarkan berlangsung intensif sejak April lalu, Trump menegaskan bahwa angka 32 persen adalah bentuk “pengorbanan” AS.
“Angka ini jauh lebih kecil dari yang seharusnya kami terapkan untuk mengatasi defisit perdagangan dengan Negara Anda,” tulisnya.
Ancaman Balasan Tarif Lebih Besar
Dalam surat itu pula, Trump mengeluarkan peringatan keras kepada Indonesia. Jika Indonesia membalas kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, Trump berjanji akan mengenakan tambahan tarif baru setara balasan tersebut, ditambah 32 persen yang sudah diterapkan.
Namun ia juga membuka peluang kompromi. Trump menawarkan bebas tarif bagi produk-produk Indonesia asal diproduksi langsung di wilayah Amerika Serikat.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya