Topikseru.com – Di tengah negosiasi perdagangan yang belum menemukan titik temu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia.
Keputusan ini diteken langsung oleh Trump dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025, yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat,” tulis Trump dalam suratnya, yang juga ia unggah secara utuh di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Trump ini menjadi pukulan serius bagi neraca dagang Indonesia, terutama menjelang masa transisi kebijakan ekonomi global pascapandemi dan krisis pasokan.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya