Ringkasan Berita
- Melalui surat terbuka yang disampaikan pada Jumat, 30 Mei 2025, koalisi menilai konten promosi vape yang kian marak d…
- Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa konten yang menampilkan vape sebagai gaya hidup keren dan aman telah…
- Dia mengutip hasil riset daring pada 2020 terhadap 1.239 responden usia 15 tahun ke atas di lima kota besar Indonesia.
Topikseru.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 13 organisasi, termasuk Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dan Yayasan Lentera Anak, mendesak para pemengaruh digital untuk menghentikan promosi rokok elektronik atau vape yang menyasar anak dan remaja.
Melalui surat terbuka yang disampaikan pada Jumat, 30 Mei 2025, koalisi menilai konten promosi vape yang kian marak di media sosial telah merusak persepsi anak muda terhadap bahaya nikotin. Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan bahwa konten yang menampilkan vape sebagai gaya hidup keren dan aman telah menyesatkan generasi muda.
“Setiap hari, anak-anak dan remaja terpapar konten yang menjual narasi keliru tentang vape. Ini bukan gaya hidup, ini produk adiktif,” ujar Bigwanto dalam keterangannya di Jakarta.
Kecanduan Dini dan Risiko Kesehatan
Bigwanto mengingatkan bahwa vape tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif dan dapat merusak otak dalam masa pertumbuhan.
Dia mengutip hasil riset daring pada 2020 terhadap 1.239 responden usia 15 tahun ke atas di lima kota besar Indonesia.
Studi yang dilakukan Universitas Dian Nusantara Semarang itu menunjukkan bahwa 84 persen responden pernah melihat promosi vape di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube.
“Paparan iklan membuat partisipan 2,91 kali lebih mungkin pernah menggunakan vape dan 2,82 kali lebih mungkin menjadi pengguna aktif,” jelasnya.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 turut memperkuat keprihatinan tersebut. Dalam satu dekade, prevalensi penggunaan rokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Bahkan di kelompok usia 10 – 18 tahun, angkanya melonjak dari 0,06 persen pada 2018 menjadi 0,13 persen pada 2023.
Minim Regulasi, Platform Dibiarkan Bebas
Koalisi menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap promosi produk vape, terutama di media sosial.
“Sudah terlalu lama ruang digital kita dibiarkan jadi ladang promosi industri adiktif tanpa pertanggungjawaban,” kata Bigwanto.
Hingga saat ini, satu-satunya regulasi yang menyasar produk ini hanyalah penerapan cukai pada rokok elektronik sejak 2018.
Baru pada 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang iklan dan promosi produk tembakau, termasuk vape, di media sosial.
Namun, kata Bigwanto, aturan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, terutama terhadap para pemengaruh yang memiliki basis pengikut besar di kalangan muda.
Ariel Noah dan The Prediksi Disorot
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisa Sundari, menyoroti keterlibatan sejumlah publik figur dalam promosi rokok elektronik. Salah satunya, Ariel Noah, yang mempromosikan merek Vuse melalui akun Instagram pribadinya.
Selain itu, kelompok selebritas The Prediksi, yang terdiri dari para ayah dan pesohor, juga disebut telah mempromosikan produk Foom dengan berbagai varian rasa e-liquid.
“Sebagai figur publik dan orang tua, mereka seharusnya memberi contoh, bukan justru memperkuat normalisasi produk adiktif,” kata Lisa.
Dia meminta para pemengaruh untuk mematuhi PP 28/2024 dengan menghentikan promosi vape, menghapus konten lama yang bersifat promosi, serta menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan edukasi bahaya nikotin dan gaya hidup sehat.
Koalisi mengajak influencer, kreator konten, dan tokoh digital untuk mengambil peran lebih dalam melindungi generasi muda dari bahaya nikotin.
“Mereka bukan sekadar pembuat konten. Mereka membentuk opini publik,” kata Lisa.
Koalisi juga menyerukan kepada pemerintah dan platform digital untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran regulasi yang telah ditetapkan.







