Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 turut memperkuat keprihatinan tersebut. Dalam satu dekade, prevalensi penggunaan rokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Bahkan di kelompok usia 10 – 18 tahun, angkanya melonjak dari 0,06 persen pada 2018 menjadi 0,13 persen pada 2023.
Minim Regulasi, Platform Dibiarkan Bebas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap promosi produk vape, terutama di media sosial.
“Sudah terlalu lama ruang digital kita dibiarkan jadi ladang promosi industri adiktif tanpa pertanggungjawaban,” kata Bigwanto.
Hingga saat ini, satu-satunya regulasi yang menyasar produk ini hanyalah penerapan cukai pada rokok elektronik sejak 2018.
Baru pada 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melarang iklan dan promosi produk tembakau, termasuk vape, di media sosial.
Namun, kata Bigwanto, aturan tersebut belum sepenuhnya ditegakkan, terutama terhadap para pemengaruh yang memiliki basis pengikut besar di kalangan muda.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya