Upaya ini bertujuan mempercepat deteksi dini, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menekan angka penyakit kronis di Indonesia.
Langkah-Langkah Mengisi Skrining BPJS Kesehatan 2025
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Untuk peserta yang memiliki smartphone, skrining dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi resmi BPJS:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Pilih anggota keluarga yang ingin diskrining.
- Klik “Setuju” untuk melanjutkan.
- Isi formulir secara lengkap dan jujur.
- Klik “Selanjutnya” dan tunggu hasil skrining yang akan muncul otomatis.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer atau browser, skrining bisa diakses melalui situs resmi berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kunjungi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
- Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik “Cari Peserta” dan kemudian klik “Setuju”.
- Isi data pribadi seperti tinggi badan, berat badan, pendidikan, nomor kontak, dan kontak keluarga.
- Jawab 16 pertanyaan terkait gaya hidup dan riwayat kesehatan dengan jujur.
- Klik “Simpan” dan hasil skrining akan muncul, menunjukkan risiko penyakit serta saran kesehatan.
Manfaat Skrining BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN-KIS
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sorong, Pupung Purnama seperti yang dilansir dari Kompas.com, skrining ini mampu mendeteksi 14 jenis penyakit berisiko tinggi, termasuk:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Penyakit jantung iskemik
- Stroke
- Kanker serviks
- Kanker payudara
- Anemia pada remaja putri
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- Penyakit paru obstruktif kronik
- Thalasemia
- Kanker kolorektal
- Kanker paru-paru
Pupung menekankan bahwa banyak peserta JKN yang tidak menyadari gaya hidup mereka sudah masuk kategori berisiko tinggi.
Oleh karena itu, skrining menjadi alat deteksi dini yang sangat vital dalam strategi kesehatan nasional.
Kebijakan Terbaru: Perluasan Akses Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan perlunya perluasan akses skrining riwayat kesehatan secara nasional.
Dalam peraturan ini, semua peserta JKN diwajibkan untuk melakukan skrining secara berkala sebagai bagian dari pencegahan dan promotif kesehatan.
Metode skrining kini juga bisa dilakukan lewat:
- Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811165165
- Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Posyandu dan kegiatan promotif lainnya
Dengan integrasi sistem yang semakin luas dan teknologi digital yang mendukung, BPJS Kesehatan berharap jumlah peserta yang melakukan skrining terus meningkat.
Kenapa Skrining Harus Dilakukan Sekarang, Bukan Nanti?
Menunggu hingga gejala muncul sering kali sudah terlambat. Banyak penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes tidak menunjukkan gejala pada tahap awal, tetapi sudah mulai merusak organ tubuh secara perlahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya