Dampaknya menyasar kesehatan mental para peserta, bahkan ditemukan adanya peserta yang sempat memiliki keinginan bunuh diri akibat tekanan berat.
“Masalah ini harus diperbaiki secara serius. Dibutuhkan program spesifik untuk melindungi kesehatan mental para peserta didik,” kata Budi.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Kemenkes telah menangani 124 dari 433 kasus di bawah kewenangannya. Dari hasil investigasi, 98 pelaku terbukti terlibat, termasuk 11 pejabat direksi RS Kemenkes.
Sepuluh di antaranya dijatuhi teguran, sementara satu pejabat Plt diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, 60 peserta PPDS dikenai sanksi, mulai dari skorsing, pengembalian ke fakultas asal, hingga teguran tertulis.
“Langkah tegas ini kami ambil sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari kekerasan,” tutur Budi.






