TOPIKSERU.COM – BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan adanya PBI, kelompok rentan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat, cara daftar, siapa saja yang berhak, hingga pertanyaan umum seputar BPJS PBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program khusus dari pemerintah Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan secara gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kata “PBI” sendiri berarti bahwa seluruh iuran kepesertaan ditanggung penuh oleh negara, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun setiap bulannya.
Program ini dibiayai melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sehingga cakupannya luas dan mencakup jutaan penduduk di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, BPJS PBI menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang wajib diselenggarakan oleh negara sebagai bentuk perlindungan dasar untuk warganya.
Tujuan utama dari BPJS PBI adalah agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi. Melalui program ini, fakir miskin, keluarga kurang mampu, lansia terlantar, anak yatim piatu, hingga penyandang disabilitas bisa tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) maupun di rumah sakit rujukan.
Lebih jauh lagi, BPJS PBI mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Negara hadir untuk memastikan seluruh rakyat, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak lagi terbebani biaya kesehatan, yang seringkali menjadi salah satu penyebab kemiskinan semakin sulit diputus rantainya. BPJS PBI membantu mengurangi beban keuangan keluarga kurang mampu sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka melalui akses kesehatan yang merata.
Syarat dan Ketentuan Daftar BPJS Kesehatan PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK yang sah. -
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setiap calon peserta wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tanpa NIK yang valid, proses verifikasi tidak dapat dilakukan. -
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial yang bisa mendapatkan BPJS PBI. Data ini diperoleh dari hasil survei dan verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS). -
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Penentuan ini berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah mengenai kondisi ekonomi keluarga. -
Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain
Peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik swasta maupun pemerintah. Program PBI ditujukan khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Kesehatan PBI Gratis?
Pemerintah menetapkan beberapa kategori masyarakat yang berhak menjadi peserta PBI, di antaranya:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya