Ringkasan Berita
- "Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” kata El Iqbal…
- Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggu…
- Gas N2O Hanya Boleh Digunakan di Fasilitas Kesehatan El Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang cukup l…
Topikseru.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik nitrous oxide (N2O) di luar peruntukan medis, menyusul temuan tabung gas berwarna merah muda atau whip pink dalam kasus kematian pemengaruh Lula Lahfah (26) di Jakarta Selatan.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa gas N2O merupakan gas medis yang penggunaannya diatur ketat dan hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga profesional yang kompeten.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” kata El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Gas N2O Hanya Boleh Digunakan di Fasilitas Kesehatan
El Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang cukup luas dan digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Namun, khusus di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan regulasi ketat.
“Fungsi gas nitrous oxide memang beragam, tetapi untuk sektor kesehatan, penggunaannya telah diatur secara khusus,” ujarnya.
Menurut dia, gas N2O hanya diperbolehkan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan atau rumah sakit, terutama sebagai anestesi umum dalam tindakan pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk perawatan gigi.
Pengaturan penggunaan gas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, nitrous oxide juga tercantum dalam Formularium Nasional sebagai obat yang digunakan dalam pelayanan rujukan rumah sakit, khususnya bidang anestesi.
Penyalahgunaan Gas Medis Dinilai Berbahaya
El Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan dapat berujung pada kematian.
“Karena itu, masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya,” katanya.
Imbauan tersebut mencuat seiring temuan kepolisian terkait keberadaan tabung whip pink di apartemen Lula Lahfah yang berlokasi di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah
Sementara itu, kepolisian mengaku tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah lantaran pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
“Karena tidak dilakukan autopsi dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan dihentikan,” kata pihak kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan satu tabung gas berwarna merah muda (whip pink) berukuran 2.050 gram yang kemudian dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA).
Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak berwarna pink berisi 44 tablet obat-obatan, yang turut diperiksa secara forensik.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan bercak darah serta surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI). Namun, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.
“Tidak ada tanda penganiayaan, hanya ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Sabtu (24/1).
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat akan bahaya penyalahgunaan zat dan gas medis yang seharusnya hanya digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan.










