“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (28/11).
Dari 55 kosmetik tersebut salah satunya adalah Pinkflash. Terdapat 3 produk dari Pinkflash mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan, di antaranya:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040)
Produk mengandung pewarna merah K3 dan pewarna merah K10, dalam hal ini izin edar telah dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Pinkflash L01 Lastinh Matte Lipcream-R04 (NA1121100237)
Produk mengandung pewarna merah K3, izin edar tidak berlaku.
Penulis : Najwa Syalsabilla
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya