TOPIKSERU.COM – Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ditangkap Polda Metro Jaya bersama karyawannya, DN (58), saat melakukan malpraktik di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan saat ditangkap, tersangka sedang melakukan aktivitas pengobatan kesehatan yang turut dibantu asistennya DN (58) sedang melakukan derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki.
“Tim berhasil menangkap RA dimana pada saat itu melaksanakan aktivitas pengobatan, tersangka dibantu tersangka DN yang sedang melakukan treatmen derma roller terhadap 6 orang perempuan, dan seorang laki-laki,” kata Kombes Wira.
Tersangka memiliki klinik bernama Ria Beauty yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ria bukan hanya membuka praktik kecantikan saja, tetapi juga untuk wajah, tangan, anus, serta kemaluan.
“Perawatannya banyak ya, ada yang di muka, kemaluan, tangan, kemaluan, anus juga ada,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.
Diketahui klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menyebut biaya di praktik Ria Beauty termasuk lumayan mahal, minimal Ria bisa menghasilkan Rp 15 juta hingga Rp 85 juta sekali perawatan.












