Ria juga melakukan praktik derma roller yang bisa menghilangkan bopeng. Dia kerap mengunggah video pasien-pasiennya yang treatment derma roller tersebut. Alat-alat hingga produk yang digunakan tidak memenuhi standar ketentuan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 buah under pads bekas, 1 buah kain APD warna hijau, 13 buah handuk kecil berwarna hijau, 7 buah head bans warna hijau bekas, 31 suntikan bekas, 4 buah suntikan besar, 4 buah cream anestesi, serta 10 buah dermaroller, 1 buah derma pen, 1 buah serum jerawat, 1 buah toples cream anestesi, 15 buah ampul obat jerawat, 1 buah anestesi, 1 unit handphone, 27 buah roller.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 10.700.000, 1 buah atm BCA berisi saldo Rp 57.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menegaskan bahwa tersangka melakukan aktivitas ini bukan merupakan dari tenaga medis atau pun tenaga kesehatan. Namun tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan sertifikat-sertifikat yang dia miliki.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000
Penulis : Najwa Syalsabilla
Editor : Muchlis