Topikseru.com – Anggota DPR RI Atalia Praratya akan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, membenarkan kliennya telah menunjuk dia sebagai perwakilan hukum dalam perkara tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” ujar Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Tahapan Sidang Gugatan Cerai
Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan, sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang perdana.
Pada tahapan awal, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan identitas para pihak serta kuasa hukum masing-masing. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Seluruh perkara gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru masuk ke pemeriksaan perkara,” jelas Ikhwan.
Dia menambahkan, apakah sidang akan berjalan secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Mediasi Wajib, Kehadiran Utama
Menurut Ikhwan, dalam proses mediasi, pada prinsipnya para pihak wajib hadir secara langsung.











