Komunitas

APARA Tagih Janji Reforma Agraria Sejati di Sumatera Utara Menjelang Hari Tani Nasional

×

APARA Tagih Janji Reforma Agraria Sejati di Sumatera Utara Menjelang Hari Tani Nasional

Sebarkan artikel ini
Reforma agraria
APARA menggelar Diskusi Publik pada 10 September 2025, di Sekretariat KPA Sumut, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ringkasan Berita

  • Hari Tani Nasional sendiri diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan pengesahan UUPA 1960 yang menjadi tongg…
  • Acara ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara,…
  • Catatan KontraS: Aparat Terlibat dalam Konflik Data terbaru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kont…

Topikseru.com – Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA) menggelar Diskusi Publik Menuju Hari Tani Nasional dengan tema “65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960: Menagih Janji Pemerintah Menjalankan Reforma Agraria Sejati’. Acara ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Sekretariat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara, di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Hari Tani Nasional sendiri diperingati setiap 24 September, bertepatan dengan pengesahan UUPA 1960 yang menjadi tonggak sejarah hukum agraria Indonesia, menggantikan aturan kolonial Belanda Agrarische Wet 1870.

Konflik Agraria Masih Tinggi di Sumut

Dalam forum tersebut, Suhariawan, Koordinator Wilayah KPA Sumut, memaparkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara masih marak terjadi. Menurutnya, ada dua sumber utama penyebab konflik.

“Pertama, klaim sepihak perusahaan melalui hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), maupun konsesi. Kedua, tanah terlantar bekas HGU yang telah lama dikelola masyarakat, namun kembali diklaim oleh perusahaan,” ujar Suhariawan.

Dia menegaskan, salah satu amanat UUPA 1960 adalah pelaksanaan Reforma Agraria yang sejati.

“Reforma agraria adalah perubahan struktur penguasaan tanah melalui redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan petani, masyarakat adat, nelayan, serta perempuan dengan prinsip keadilan ekologis dan partisipatif,” katanya.

Baca Juga  Hari Tani Nasional 2025: Wagub Sumut Lari Lewat Pintu Belakang Digeruduk Massa APARA

Catatan KontraS: Aparat Terlibat dalam Konflik

Data terbaru dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 24 kasus konflik agraria di provinsi ini.

Aulia Rahman, Divisi Pengorganisasian dan Jaringan KontraS Sumut, menyoroti adanya keterlibatan aparat keamanan dalam sejumlah kasus.

“Dalam catatan kami, ada lima peristiwa konflik agraria yang melibatkan kepolisian. Bentuknya mulai dari kriminalisasi, intimidasi, hingga penyiksaan terhadap masyarakat,” ungkap Aulia.

UUPA 1960 Dihadang UU Sektoral

Persoalan lain disampaikan Tommy Sinambela dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Menurutnya, pelaksanaan UUPA 1960 kerap berbenturan dengan undang-undang sektoral seperti UU Minerba, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja.

“UUPA 1960 mengedepankan fungsi sosial tanah, sementara undang-undang sektoral lebih condong pada kepentingan investasi. Inilah yang melahirkan ketimpangan, perampasan lahan, hingga kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat,” jelas Tommy.

Dia mencontohkan kasus Sorbatua Siallagan yang didakwa menduduki kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).

Diskusi publik ini ditutup oleh moderator Dastin dengan menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjalankan amanat UUPA 1960 dan UUD 1945.

“Negara bukan hanya memberikan tanah kepada rakyat, tapi juga menyelesaikan konflik agraria yang ada. Reforma agraria sejati harus diwujudkan demi keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.