“Dalam catatan kami, ada lima peristiwa konflik agraria yang melibatkan kepolisian. Bentuknya mulai dari kriminalisasi, intimidasi, hingga penyiksaan terhadap masyarakat,” ungkap Aulia.
UUPA 1960 Dihadang UU Sektoral
Persoalan lain disampaikan Tommy Sinambela dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Menurutnya, pelaksanaan UUPA 1960 kerap berbenturan dengan undang-undang sektoral seperti UU Minerba, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Cipta Kerja.
“UUPA 1960 mengedepankan fungsi sosial tanah, sementara undang-undang sektoral lebih condong pada kepentingan investasi. Inilah yang melahirkan ketimpangan, perampasan lahan, hingga kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat,” jelas Tommy.
Dia mencontohkan kasus Sorbatua Siallagan yang didakwa menduduki kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL).
Diskusi publik ini ditutup oleh moderator Dastin dengan menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjalankan amanat UUPA 1960 dan UUD 1945.
“Negara bukan hanya memberikan tanah kepada rakyat, tapi juga menyelesaikan konflik agraria yang ada. Reforma agraria sejati harus diwujudkan demi keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.









