Sosok

Sosok dan Harta Kekayaan Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution yang Terjaring OTT KPK

×

Sosok dan Harta Kekayaan Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution yang Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution
Bobby Nasution bersama Topan Obaja Putra Ginting (kiri) meninjau underpass HM Yamin di Medan, Sumatera Utara, 15 Januari 2025. Foto: Antara/Fransisco Carolio

Ringkasan Berita

  • KPK menetapkan Topan Ginting sebagai sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, dalam dugaan suap proyek jalan se…
  • Rincian Harta Kekayaan Topan Ginting Berdasarkan pelaporan LHKPN 2024, Topan Ginting memiliki empat bidang tanah dan …
  • Selain tanah dan bangunan, Topan juga melaporkan sejumlah kendaraan miliknya, masing-masing Toyota Innova 2024 dengan…

Topikseru.comTopan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memiliki kekayaan mencapai Rp 4,99 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

KPK menetapkan Topan Ginting sebagai sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, dalam dugaan suap proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut.

Rincian Harta Kekayaan Topan Ginting

Berdasarkan pelaporan LHKPN 2024, Topan Ginting memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 2,065 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Topan juga melaporkan sejumlah kendaraan miliknya, masing-masing Toyota Innova 2024 dengan nilai Rp 380 juta, Toyota Land Cruiser hardtop 1983 senilai Rp  200 juta, dengan total Rp 580 juta.

Mantan Plt Sekda Kota Medan ini melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 86,5 juta dan Kas dan setara kas Rp 2,2 miliar.

Namun, Topan ginting dalam LHKPN menyatakan tidak memiliki utang.

Sosok Topan Obaja Ginting

Topan Obaja Putra Ginting merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007 dan alumni doktoral di Universitas Sumatera Utara (USU).

Melansir Tempo.co, di kalangan aparatur sipil negara Pemerintahan Kota Medan dan Pemprov Sumut, Topan Ginting dikenal dengan panggilan ‘ketua kelas’. Sebutan itu melekat lantaran ia memiliki hubungan dekat dengan menantu mantan presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan Ginting adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi.

Baca Juga  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi

Bobby juga menunjuk Topan Ginting sebagai Penjabat Sekda Kota Medan pada Mei 2024 hingga Februari 2025 atau selama masa Pilkada 2024.

Setelah terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara, Bobby melantik Topan Ginting menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari 2025.

Tersandung Dugaan Suap Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Topan Obaja Ginting bersama empat orang lainnya sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Berdasarkan keterangan KPK, Topan Ginting diduga mengatur dan menunjuk PT Dalihan Natolu Group (DNG) sebagai pemenang tender proyek jalan.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.

Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.