Ia menjunjung tinggi prinsip transparansi penegakan hukum dan memperkuat komunikasi antar penegak hukum, termasuk sinergi dengan aparat keamanan, BUMD/BUMN, dan masyarakat sipil.
Prinsip Muttaqin Harahap bahwa hukum bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyembuhkan dan memulihkan.
Atas prinsipnya itu, Muttaqin menerima dua tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, masing-masing untuk masa pengabdian 10 dan 20 tahun (2011 dan 2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga telah memperoleh berbagai penghargaan dari internal Kejaksaan atas capaian kinerjanya di berbagai wilayah.
Kini, sosok Muttaqin Harahap mengemban tugas baru sebagai Kasubdit Prapenuntutan Jampidum Kejagung. Ini posisi strategis, mengawal proses hukum dari tahap awal penyidikan tindak pidana umum untuk keberhasilan penuntutan.
Tugas yang membutuhkan kehati-hatian dan ketelitian serta integritas yang tinggi.
Diketahui, Muttaqin Harahap resmi dilantik menjadi Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat D Jampidum Kejagung. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan itu digelar pada Kamis (17/7) pagi, di Aula Ali Said, Lantai I, Gedung Pidum, Kejagung.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis