Surat Edaran ini terkait efisiensi anggaran yang meliputi pembatasan belanja keguatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selain iitu Pemerintah Daerah juga diminta mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemda diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya