Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun

×

Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Direktur Optimasi Feedstok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Selasa (25/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengetakan negara rugi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2) malam.

Qohar menyebut kerugian negara itu berasal dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada periode 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.