TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengetakan negara rugi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2) malam.
Qohar menyebut kerugian negara itu berasal dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya