TOPIKSERU.COM – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar membeberkan modus para tersangka dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Abdul Qohar menjelaskan tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat produksi kilang minyak turun, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya