TOPIKSERU.COM – Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Skandal ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 dan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Kejagung, korupsi ini melibatkan berbagai pihak dari PT Pertamina Subholding hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan manipulasi harga dan kontrak pengadaan impor minyak mentah serta mark up dalam proses distribusi produk kilang.
Daftar Tersangka yang Terlibat dalam Skandal Korupsi Pertamina
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka utama dalam kasus ini, yakni:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam memperlancar praktik korupsi ini. Mereka diduga bekerja sama untuk memanipulasi berbagai transaksi dan kebijakan dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang.
Peran Anak Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Pertamina
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah dengan cara yang tidak transparan.
Modus operandi yang digunakan Kerry adalah mendapatkan keuntungan dari selisih harga (mark up) kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.
Dalam proses ini, ia bekerja sama dengan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, negara terpaksa membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15% akibat manipulasi ini.
Keuntungan besar yang diperoleh oleh Kerry berasal dari mark up yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, Kerry telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bukan kali ini saja Kerry Riza tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam beberapa skandal korupsi lainnya, di antaranya:
Kasus PT Orbit Terminal Merak (2015)
Pada tahun 2015, nama PT Orbit Terminal Merak muncul dalam skandal yang melibatkan DPR RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya