Nasional

Jejak Panjang Korupsi Keluarga Riza Chalid: Dari ‘Papa Minta Saham’ hingga Pertamina

×

Jejak Panjang Korupsi Keluarga Riza Chalid: Dari ‘Papa Minta Saham’ hingga Pertamina

Sebarkan artikel ini
keluarga Riza Chalid
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)

Ringkasan Berita

  • Menurut Kejagung, korupsi ini melibatkan berbagai pihak dari PT Pertamina Subholding hingga Kontraktor Kontrak Kerja …
  • Skandal ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 dan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapa…
  • Daftar Tersangka yang Terlibat dalam Skandal Korupsi Pertamina Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka utama dalam …

TOPIKSERU.COM – Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Skandal ini terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 dan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

Menurut Kejagung, korupsi ini melibatkan berbagai pihak dari PT Pertamina Subholding hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan manipulasi harga dan kontrak pengadaan impor minyak mentah serta mark up dalam proses distribusi produk kilang.

Daftar Tersangka yang Terlibat dalam Skandal Korupsi Pertamina

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka utama dalam kasus ini, yakni:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam memperlancar praktik korupsi ini. Mereka diduga bekerja sama untuk memanipulasi berbagai transaksi dan kebijakan dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang.

Peran Anak Riza Chalid dalam Skandal Korupsi Pertamina

Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam daftar tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah dengan cara yang tidak transparan.

Modus operandi yang digunakan Kerry adalah mendapatkan keuntungan dari selisih harga (mark up) kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.

Dalam proses ini, ia bekerja sama dengan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, negara terpaksa membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15% akibat manipulasi ini.

Keuntungan besar yang diperoleh oleh Kerry berasal dari mark up yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Kerry telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bukan kali ini saja Kerry Riza tersandung kasus hukum. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam beberapa skandal korupsi lainnya, di antaranya:

Baca Juga  SBY Diperiksa Kejagung Bersama 7 Orang Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kasus PT Orbit Terminal Merak (2015)

Pada tahun 2015, nama PT Orbit Terminal Merak muncul dalam skandal yang melibatkan DPR RI.

Saat itu, DPR diduga meminta Pertamina untuk membayar biaya penyimpanan BBM kepada perusahaan ini.

Dugaan korupsi dalam skandal ini sempat menjadi perhatian publik, namun tidak banyak perkembangan lebih lanjut setelah itu.

Kasus PT Asuransi Jiwasraya (2020)

Pada tahun 2020, Kerry Riza kembali menjadi tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa Kerry, yang menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital, terlibat dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara.

Kilas Balik Kasus ‘Papa Minta Saham’ (2015)

Kasus ‘Papa Minta Saham’ sempat menggemparkan Indonesia pada tahun 2015. Skandal ini bermula saat Setya Novanto (Setnov), yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham Freeport sebesar 11%.

Ayah Kerry, Riza Chalid, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pertemuan kontroversial ini.

Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Ritz-Carlton pada Juni 2015 dan juga dihadiri oleh Maroef Sjamsoedin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu.

Rekaman percakapan antara Setnov dan Riza Chalid yang dilakukan oleh Maroef menjadi bukti penting dalam skandal ini.

Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa Setnov dan Riza Chalid berupaya mencari dukungan agar kontrak Freeport dapat diperpanjang dengan imbalan saham.

Namun, kasus ini akhirnya dianggap selesai tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap Riza Chalid. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bukti yang ada tidak cukup valid, sehingga proses hukumnya dihentikan.

Kasus korupsi ini memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional. Kerugian sebesar Rp193,7 triliun bukanlah angka yang kecil. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah masuk ke kantong para pelaku korupsi.

Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan BUMN semakin menurun.

Publik menuntut adanya reformasi dan transparansi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Skandal korupsi di tubuh Pertamina menunjukkan bahwa praktik kecurangan dalam pengelolaan minyak mentah masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Dengan keterlibatan pejabat tinggi dan pengusaha besar, kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah terungkap.

Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan sistem tata kelola BUMN dapat diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan. (*)

Sumber: Tempo, CNN Indonesia