Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil ini saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Total utang Sritex per September 2024 tercatat sebesar Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank dan Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, bank dan perusahaan pembiayaan telah membentuk cadangan agregat masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Pemerintah untuk Menyelamatkan Sritex
Sebelum akhirnya Sritex tutup, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk mencari solusi agar Sritex tetap beroperasi dan para pegawainya tidak mengalami PHK.
“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa pemerintah telah membahas langkah-langkah penyelamatan Sritex, baik jika kasasi diterima maupun jika ditolak oleh Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai PHK massal terhadap karyawan Sritex.
Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.(*)
Sumber: MetroTVNews