Ringkasan Berita
- Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal…
- Perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.400 karyaw…
TOPIKSERU.COM – Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak besar pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.400 karyawan harus bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025. Setelahnya, seluruh kegiatan operasional akan dihentikan sepenuhnya.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini diambil setelah perundingan panjang. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK resmi ditetapkan pada 26 Februari 2025, namun karyawan masih diberikan kesempatan bekerja hingga 28 Februari 2025.
Mulai 1 Maret 2025, operasional Sritex dihentikan sepenuhnya, dan segala aspek hukum mengenai PHK menjadi kewenangan kurator.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total, dan perusahaan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Salah satu kekhawatiran terbesar para pekerja adalah pembayaran pesangon. Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi pihak manajemen Sritex.
“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tambah Sumarno.
Selain itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para karyawan yang terkena PHK diimbau segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pencairan dana JHT dapat diproses dengan lancar.
Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator
Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset Sritex akan berada di bawah kendali kurator yang bertugas mengelola dan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap kreditur dan pekerja.
Hingga saat ini, kurator yang menangani kepailitan Sritex masih dalam proses menguasai seluruh aset perusahaan. Menurut salah satu kurator, Denny Ardiansyah, mereka belum sepenuhnya menguasai aset Sritex maupun anak perusahaannya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen),” ujar Denny setelah menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Januari 2025.
Meski angka pastinya masih dalam proses penilaian, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset sebesar USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun. Namun, kurator menyatakan bahwa nilai pastinya masih harus melalui proses appraisal untuk mendapatkan taksiran yang lebih akurat.
“Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal, jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan,” jelas Denny.
Upaya Mitigasi Dampak PHK Massal
Untuk mengurangi dampak sosial dari PHK massal ini, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini diharapkan dapat membantu sebagian besar karyawan Sritex mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu dekat.
Di sisi lain, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025. Keputusan dari sidang ini akan menentukan langkah lanjutan yang harus diambil oleh perusahaan.
“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu,” ujar Haryo.
Kebangkrutan Sritex menandai babak baru bagi industri tekstil nasional. Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, kejatuhan Sritex dapat berdampak besar terhadap sektor ini.
Banyak pihak mempertanyakan apakah perusahaan tekstil lainnya dapat bertahan di tengah persaingan global dan tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sisi lain, hasil rapat kreditur yang diselenggarakan baru-baru ini membuka kemungkinan dua skenario penyelesaian, yaitu keberlanjutan usaha (going concern) atau skema penyelesaian utang.
Kurator dan pihak debitur akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas opsi terbaik dalam menanggulangi dampak kebangkrutan ini.
Bagi ribuan pekerja yang terkena dampak, masa depan mereka kini bergantung pada kecepatan dan efektivitas proses penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi yang berpihak kepada pekerja agar mereka dapat segera mendapatkan kepastian ekonomi kembali.
Kebangkrutan Sritex bukan hanya mengguncang industri tekstil, tetapi juga memberikan dampak besar pada perekonomian daerah dan nasional. Ribuan karyawan kehilangan pekerjaan, sementara aset perusahaan kini berada di tangan kurator.
Upaya mitigasi telah dilakukan, namun nasib mantan pekerja Sritex masih belum sepenuhnya jelas. Keputusan dari sidang pengadilan dan langkah strategis dari pemerintah akan sangat menentukan arah ke depan dari kasus ini. (*)
Sumber: Jawa Pos








