TOPIKSERU.COM – Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak besar pada ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.400 karyawan harus bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025. Setelahnya, seluruh kegiatan operasional akan dihentikan sepenuhnya.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini diambil setelah perundingan panjang. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK resmi ditetapkan pada 26 Februari 2025, namun karyawan masih diberikan kesempatan bekerja hingga 28 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai 1 Maret 2025, operasional Sritex dihentikan sepenuhnya, dan segala aspek hukum mengenai PHK menjadi kewenangan kurator.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total, dan perusahaan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Salah satu kekhawatiran terbesar para pekerja adalah pembayaran pesangon. Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi pihak manajemen Sritex.
“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tambah Sumarno.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya