Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan PT Sritex tutup dan PHK ribuan karyawan serta buruh. (ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Alasan PT Sritex tutup dan PHK ribuan karyawan serta buruh. (ANTARA FOTO /MOHAMMAD AYUDHA)

Selain itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para karyawan yang terkena PHK diimbau segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pencairan dana JHT dapat diproses dengan lancar.

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset Sritex akan berada di bawah kendali kurator yang bertugas mengelola dan menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap kreditur dan pekerja.

Hingga saat ini, kurator yang menangani kepailitan Sritex masih dalam proses menguasai seluruh aset perusahaan. Menurut salah satu kurator, Denny Ardiansyah, mereka belum sepenuhnya menguasai aset Sritex maupun anak perusahaannya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen),” ujar Denny setelah menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Januari 2025.

Meski angka pastinya masih dalam proses penilaian, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset sebesar USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun. Namun, kurator menyatakan bahwa nilai pastinya masih harus melalui proses appraisal untuk mendapatkan taksiran yang lebih akurat.

Baca Juga  Sritex Bangkrut: Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

“Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal, jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan,” jelas Denny.

Upaya Mitigasi Dampak PHK Massal

Untuk mengurangi dampak sosial dari PHK massal ini, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini diharapkan dapat membantu sebagian besar karyawan Sritex mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu dekat.

Di sisi lain, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025. Keputusan dari sidang ini akan menentukan langkah lanjutan yang harus diambil oleh perusahaan.

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu,” ujar Haryo.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mau Beli Barang Sitaan KPK? Nanti Bisa Cicilan Lewat Bank Mandiri
Presiden Prabowo Subianto Melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan
Prabowo Fokus Tingkatkan Lapangan Kerja dan Jaring Pengaman Sosial untuk Rakyat
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Polri Buru Aktor Demonstrasi Rusuh, Kapolri: Kami Bekerja Sama dengan BAIS dan BIN
Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan: Polisi Buru Sopir Bus ALS Diduga Kabur
Bus Rombongan Atlet Karate Sumut Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan Puluhan Luka-Luka
Gunung Marapi Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Waspada Level II

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:02

Mau Beli Barang Sitaan KPK? Nanti Bisa Cicilan Lewat Bank Mandiri

Senin, 8 September 2025 - 16:47

Presiden Prabowo Subianto Melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan

Senin, 8 September 2025 - 16:27

Prabowo Fokus Tingkatkan Lapangan Kerja dan Jaring Pengaman Sosial untuk Rakyat

Senin, 8 September 2025 - 16:13

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Senin, 8 September 2025 - 14:59

Polri Buru Aktor Demonstrasi Rusuh, Kapolri: Kami Bekerja Sama dengan BAIS dan BIN

Berita Terbaru