Ringkasan Berita
- Kejadian ini memicu kemarahan publik, terlebih harga Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per li…
- Dalam video tersebut, Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter.
- Video Viral di TikTok, Netizen Resah Video ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miepejuang.
TOPIKSERU.COM – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan masyarakat. Dalam video tersebut, Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter.
Kejadian ini memicu kemarahan publik, terlebih harga Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Dalam unggahan tersebut, seorang pria menuangkan Minyakita ke dalam gelas ukur. Hasilnya, isi dalam botol ternyata tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Hati-hati penipuan! Minyakita 1 liter isinya cuma 750 ml,” ujar pria dalam video tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana produk ini bisa beredar luas di pasaran tanpa ada pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Video Viral di TikTok, Netizen Resah
Video ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @miepejuang. Dalam keterangannya, ia mengaku sebagai korban yang membeli Minyakita bertuliskan 1 liter, tetapi saat dituangkan hanya berisi 750 ml. Unggahan ini sudah ditonton lebih dari 1,5 juta kali dan menuai ribuan komentar dari netizen yang merasa kecewa dan marah.
Banyak netizen yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng. Beberapa pengguna media sosial bahkan mengaku mengalami hal serupa ketika membeli Minyakita di berbagai daerah. Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik bisnis yang tidak jujur dan merugikan konsumen.
Perusahaan Produsen Minyakita yang Bermasalah
Dalam video tersebut, tampak bahwa Minyakita bermerek PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Setelah dikonfirmasi, perusahaan ini diketahui pernah bermasalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait produk minyak goreng.
PT Navyta Nabati Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan repacker minyak goreng yang sebelumnya telah mendapat peringatan dari pemerintah.
Perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan standar produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Hal ini tentu meresahkan masyarakat karena Minyakita seharusnya menjadi solusi bagi warga untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin.
Kemendag Angkat Suara, Dugaan Video Lama
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi video viral ini. Menurutnya, kemungkinan besar video tersebut merupakan rekaman lama. Pasalnya, PT Navyta Nabati Indonesia sudah pernah ditindak oleh Kemendag sejak Januari 2025.
“Sudah kami tindaklanjuti. Produsen ini juga pernah kami periksa sebelumnya karena melakukan penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan ke polisi,” kata Budi seperti yang dilansir dari Tribunnews saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat.
Pernyataan Mendag ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian percaya bahwa masalah ini sudah diselesaikan, sementara yang lain mempertanyakan apakah ada perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.
Konsumen berharap ada transparansi lebih lanjut terkait penindakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Tindak Lanjut dan Penegasan Kemendag
Budi memastikan bahwa Minyakita dengan isi 750 ml sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa saat ini produk Minyakita sudah sesuai dengan standar, yaitu 1 liter per kemasan.
“Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter tetap satu liter. HET tetap Rp 15.700 per liter,” tegasnya.
Namun, masyarakat masih merasa perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang. Tidak sedikit yang meminta pemerintah melakukan inspeksi berkala terhadap produk-produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi bisa kembali pulih.
Berbagai Pelanggaran PT Navyta Nabati Indonesia
Saat penyegelan gudang PT Navyta Nabati Indonesia, Kemendag menemukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:
1. Sertifikat SNI Minyakita Kedaluwarsa
– PT NNI tetap memproduksi Minyakita meski sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah tidak berlaku.
– Hal ini berisiko bagi konsumen karena produk yang tidak memiliki SNI belum tentu memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
– Produk Minyakita yang diproduksi perusahaan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tetapi tetap dijual di pasaran.
– Izin edar BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.
3. Tidak Memiliki KBLI 82920
– PT NNI tidak memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diwajibkan bagi repacker minyak goreng.
– KBLI diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng.
4. Memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar
– Perusahaan ini diduga menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
– Minyak goreng non-DMO tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tidak seharusnya dijual dengan harga minyak bersubsidi.
– Selain itu, pemalsuan dokumen seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.
Kasus Minyakita dengan isi yang tidak sesuai ini memicu kemarahan masyarakat. Meski dugaan kuat menyebutkan bahwa video tersebut adalah rekaman lama, kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk minyak goreng. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan produsen yang melanggar aturan. (*)
Sumber: Tribunnews










