Konsumen berharap ada transparansi lebih lanjut terkait penindakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Tindak Lanjut dan Penegasan Kemendag
Budi memastikan bahwa Minyakita dengan isi 750 ml sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa saat ini produk Minyakita sudah sesuai dengan standar, yaitu 1 liter per kemasan.
“Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter tetap satu liter. HET tetap Rp 15.700 per liter,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masyarakat masih merasa perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang. Tidak sedikit yang meminta pemerintah melakukan inspeksi berkala terhadap produk-produk minyak goreng yang beredar di pasaran.
Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi bisa kembali pulih.
Berbagai Pelanggaran PT Navyta Nabati Indonesia
Saat penyegelan gudang PT Navyta Nabati Indonesia, Kemendag menemukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:
1. Sertifikat SNI Minyakita Kedaluwarsa
– PT NNI tetap memproduksi Minyakita meski sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah tidak berlaku.
– Hal ini berisiko bagi konsumen karena produk yang tidak memiliki SNI belum tentu memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
– Produk Minyakita yang diproduksi perusahaan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tetapi tetap dijual di pasaran.
– Izin edar BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.
3. Tidak Memiliki KBLI 82920
– PT NNI tidak memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diwajibkan bagi repacker minyak goreng.
– KBLI diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng.
4. Memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar
– Perusahaan ini diduga menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
– Minyak goreng non-DMO tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tidak seharusnya dijual dengan harga minyak bersubsidi.
– Selain itu, pemalsuan dokumen seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.
Kasus Minyakita dengan isi yang tidak sesuai ini memicu kemarahan masyarakat. Meski dugaan kuat menyebutkan bahwa video tersebut adalah rekaman lama, kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk minyak goreng. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan produsen yang melanggar aturan. (*)
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya