Viral! Minyakita 1 Liter Ternyata Hanya Berisi 750 ml, Ini Kata Kemendag

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso menaggapi isi Minyakkita

Menteri Perdagangan Budi Santoso menaggapi isi Minyakkita

Konsumen berharap ada transparansi lebih lanjut terkait penindakan hukum bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Tindak Lanjut dan Penegasan Kemendag

Budi memastikan bahwa Minyakita dengan isi 750 ml sudah tidak lagi beredar di pasaran. Ia juga menegaskan bahwa saat ini produk Minyakita sudah sesuai dengan standar, yaitu 1 liter per kemasan.

“Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter tetap satu liter. HET tetap Rp 15.700 per liter,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masyarakat masih merasa perlu adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang. Tidak sedikit yang meminta pemerintah melakukan inspeksi berkala terhadap produk-produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Dengan begitu, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi bisa kembali pulih.

Berbagai Pelanggaran PT Navyta Nabati Indonesia

Saat penyegelan gudang PT Navyta Nabati Indonesia, Kemendag menemukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:

1. Sertifikat SNI Minyakita Kedaluwarsa

– PT NNI tetap memproduksi Minyakita meski sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah tidak berlaku.
– Hal ini berisiko bagi konsumen karena produk yang tidak memiliki SNI belum tentu memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Garuda Biru Bertulis Peringatan Darurat Viral di Medsos, Apa Maksudnya?

2. Tidak Memiliki Izin Edar BPOM

– Produk Minyakita yang diproduksi perusahaan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM, tetapi tetap dijual di pasaran.
– Izin edar BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.

3. Tidak Memiliki KBLI 82920

– PT NNI tidak memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diwajibkan bagi repacker minyak goreng.
– KBLI diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng.

4. Memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar

– Perusahaan ini diduga menggunakan minyak goreng non-DMO untuk memproduksi Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
– Minyak goreng non-DMO tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tidak seharusnya dijual dengan harga minyak bersubsidi.
– Selain itu, pemalsuan dokumen seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat.

Kasus Minyakita dengan isi yang tidak sesuai ini memicu kemarahan masyarakat. Meski dugaan kuat menyebutkan bahwa video tersebut adalah rekaman lama, kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk minyak goreng. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan produsen yang melanggar aturan. (*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru