Ringkasan Berita
- Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CA…
- Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficia, Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal lengkapnya berikut ini!
- Pertek Penetapan NIP CPNS akan diterbitkan sesuai jadwal, dengan TMT 1 Oktober 2025.
TOPIKSERU.COM – Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang.
Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficia, Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal lengkapnya berikut ini!
Jadwal Penetapan NIP dan TMT CASN 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK. Berikut rincian jadwalnya:
– Usul Penetapan NIP CASN: Paling lambat 30 Juni 2025.
– Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 30 November 2025.
– Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS: 1 Oktober 2025.
– Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK: 1 Maret 2026.
Jadwal ini perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait, terutama peserta CASN 2024 agar tidak mengalami kendala dalam proses administrasi dan pengangkatan.
Detail Proses Penerbitan Pertek Penetapan NIP
Pertek atau Pertimbangan Teknis adalah salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Berikut adalah detail penerbitannya:
1. Pertek Penetapan NIP CPNS akan diterbitkan sesuai jadwal, dengan TMT 1 Oktober 2025.
2. Pertek Nomor Induk PPPK akan diterbitkan dengan TMT 1 Maret 2026.
Proses ini sangat penting karena menjadi dasar administrasi pengangkatan dan pembayaran gaji bagi CPNS serta PPPK yang lolos seleksi.
Kebijakan untuk Pelamar PPPK yang Berusia di Ambang Batas
BKN memberikan kebijakan khusus bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan.
Namun, mereka masih akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, selama belum melewati batas usia maksimal dalam jabatan yang akan mereka duduki.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para pelamar yang telah memenuhi syarat dan mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa instansi pusat dan daerah harus menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan para pegawai Non-ASN tetap mendapatkan hak mereka selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai ASN.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada pegawai yang mengalami kendala finansial akibat keterlambatan dalam proses administrasi.
BKN berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan seleksi hingga pengangkatan ASN agar berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Kepala BKN menegaskan bahwa BKN akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para peserta seleksi CASN 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur dengan tepat agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.
Pengangkatan CASN 2024 telah memiliki jadwal yang jelas, mulai dari usulan penetapan NIP hingga TMT bagi CPNS dan PPPK.
BKN juga memberikan kebijakan khusus bagi pelamar PPPK yang mendekati batas usia serta mengimbau instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi Non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi. (*)









