Scroll untuk baca artikel
Nasional

PPPK dan CPNS 2024: Inilah Jadwal, Syarat, dan Kebijakan Pengangkatan Terbaru!

×

PPPK dan CPNS 2024: Inilah Jadwal, Syarat, dan Kebijakan Pengangkatan Terbaru!

Sebarkan artikel ini
CASN 2024
CASN 2024

TOPIKSERU.COM – Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang.

Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficia, Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal lengkapnya berikut ini!

Jadwal Penetapan NIP dan TMT CASN 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK. Berikut rincian jadwalnya:

– Usul Penetapan NIP CASN: Paling lambat 30 Juni 2025.
– Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: Paling lambat 30 November 2025.
– Tanggal Mulai Tugas (TMT) CPNS: 1 Oktober 2025.
– Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK: 1 Maret 2026.

Jadwal ini perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait, terutama peserta CASN 2024 agar tidak mengalami kendala dalam proses administrasi dan pengangkatan.

Baca Juga  BKN Telah Menyelesaikan Penetapan NIP Terhadap 42 Instansi

Detail Proses Penerbitan Pertek Penetapan NIP

Pertek atau Pertimbangan Teknis adalah salah satu tahapan penting dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Berikut adalah detail penerbitannya:

1. Pertek Penetapan NIP CPNS akan diterbitkan sesuai jadwal, dengan TMT 1 Oktober 2025.
2. Pertek Nomor Induk PPPK akan diterbitkan dengan TMT 1 Maret 2026.

Proses ini sangat penting karena menjadi dasar administrasi pengangkatan dan pembayaran gaji bagi CPNS serta PPPK yang lolos seleksi.

Kebijakan untuk Pelamar PPPK yang Berusia di Ambang Batas

BKN memberikan kebijakan khusus bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan.

Namun, mereka masih akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, selama belum melewati batas usia maksimal dalam jabatan yang akan mereka duduki.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para pelamar yang telah memenuhi syarat dan mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik.