Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa instansi pusat dan daerah harus menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
Hal ini bertujuan untuk memastikan para pegawai Non-ASN tetap mendapatkan hak mereka selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah ingin memastikan tidak ada pegawai yang mengalami kendala finansial akibat keterlambatan dalam proses administrasi.
BKN berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan seleksi hingga pengangkatan ASN agar berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Kepala BKN menegaskan bahwa BKN akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para peserta seleksi CASN 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur dengan tepat agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.
Pengangkatan CASN 2024 telah memiliki jadwal yang jelas, mulai dari usulan penetapan NIP hingga TMT bagi CPNS dan PPPK.
BKN juga memberikan kebijakan khusus bagi pelamar PPPK yang mendekati batas usia serta mengimbau instansi untuk tetap menganggarkan gaji bagi Non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi. (*)
Halaman : 1 2