Dia menegaskan soal status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus karena Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI.
Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.
“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” ujar Heri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pihak UI untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil Lahadalia, ini merupakan hasil dari rangkaian pertemuan empat organ UI.
Keputusan melakukan pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut juga sudah melewati proses yang panjang oleh pihak kampus yang berjalan sejak November 2024.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya