Nasional

Minyakita Tidak Sesuai Takaran, DPR RI Desak Pemerintah Tarik dari Pasaran

×

Minyakita Tidak Sesuai Takaran, DPR RI Desak Pemerintah Tarik dari Pasaran

Sebarkan artikel ini
Minyakita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Patrio dan Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

Ringkasan Berita

  • Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).
  • "Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter," ka…
  • "Harganya Rp 16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek," kata dia.

TOPIKSERU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah segera melakukan penarikan seluruh minyak goreng Minyakita dari pasaran setelah adanya temuan volume tidak sesuai takaran.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).

“Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter,” kata Dasco.

Dasco mengatakan penarikan tidak hanya untuk produk Minyakita tetapi juga produk lain yang secara takaran tidak sesuai.

Selain secara volume tidak sesuai takaran, beberapa produk juga ditemukan tidak menyantumkan kedaluwarsa.

Dia mengatakan produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.

Baca Juga  Residivis Curanmor Ditangkap Saat Coba Bobol Motor Petugas di Medan, Positif Narkoba

Dasco bersama jajaran Komisi VI DPR RI mengunjungi Pasar Kramat Jati untuk inspek mendadak (sidak) produk-produk Minyakita yang beredar.

Berdasarkan pengecekan mereka di Pasar Kramat Jati bahwa Minyakita yang beredar masih sesuai takaran volume.

Namun, dia menemukan ada produk minyak goreng dengan merek Rizki yang diproduksi dari produsen bernama BKP, yang tidak sesuai dengan takaran. Dari kemasan 1 liter, produk minyak goreng itu hanya berisi kurang dari 800 mililiter.

Selain itu, menurut dia, produk tersebut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kemudian barcode dari produk minyak tersebut tidak bisa dipindai oleh para petugas yang ikut mengecek.

“Harganya Rp 16 ribu dan kadaluwarsanya tidak ada, barcodenya juga menurut teman-teman nggak bisa dicek,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Mentan menemukan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (6/3).