Amran kembali menemukan kasus dugaan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yakni takaran yang tidak sesuai dengan ukuran di kemasan.
Tujuh produsen minyak goreng itu ketahuan mengurangi takaran dalam kemasan 1 liter.
Sebelumnya, Mentan Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik pengurangan volume di Jakarta oleh tiga perusahaan dan di Solo oleh dua perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan Rp15.700 per liter. Namun, Mentan menegaskan bahwa beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga, sehingga masyarakat dirugikan.
Oleh karena itu, Mentan meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Mentan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya