Menurutnya, perluasan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda.
“Kami menolak draf RUU TNI maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan setelah melakukan aksi penolakan.
Sebelumnya, Panja meliputi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga Minggu (16/5).
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya