TOPIKSERU.COM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati tentara aktif boleh menduduki jabatan sipil di 16 lembaga, dari sebelumnya 15 lembaga.
Dia mengatakan penambahan lembaga dari rencana yang bisa di duduki TNI aktif adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
“Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TB Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Namun, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan, sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya