Pada pembahasan Panja RUU TNI, lanjut Hasanuddin, terjadi penambahan satu lembaga yang boleh diduduki oleh TNI aktif, yakni BNPP.
Hasanuddin mengatakan sedangkan bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur,” tutur anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2