TB Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Namun, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan, sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga.
Pada pembahasan Panja RUU TNI, lanjut Hasanuddin, terjadi penambahan satu lembaga yang boleh diduduki oleh TNI aktif, yakni BNPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya