Pengangkatan ASN Dipercepat! Kapan CPNS dan PPPK Mulai Bekerja?

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers percepatan pengangkatan CASN 2025 (menpan.go.id)

Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers percepatan pengangkatan CASN 2025 (menpan.go.id)

TOPIKSERU.COMPemerintah resmi mengumumkan percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.

Keputusan ini diambil untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer yang telah lama menjadi perhatian berbagai pihak.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan kebutuhan akan tenaga profesional di berbagai sektor pemerintahan dapat segera terpenuhi secara optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025.

Dengan target waktu yang lebih singkat ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik agar proses pengangkatan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta.

Baca Juga  Kasus Joki CASN di Kejati Lampung Berlanjut, JPU Hadirkan 3 Saksi

Langkah strategis ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan efektivitas tata kelola aparatur sipil negara yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Proses administrasi yang terlalu lama dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelayanan publik, sehingga langkah percepatan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Pengangkatan CPNS dan PPPK yang dipercepat ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru