Dalam hal ini, relokasi bukan berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.
Proses relokasi nantinya melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri ATR juga menyinggung soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, Menteri ATR menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah memiliki 124 sertifikat.
Konsep pemindahan atau relokasi ini, menurut Menteri ATR, akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.
Proses itu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.
Menteri ATR menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.
“Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi. Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” kata Nusron.
Sumber Berita : Antara