Maruarar Sirait menjelaskan lahan milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci tersebut bisa dimanfaatkan karena merupakan lahan menganggur dan telah berstatus ‘clean and clear’ atau tidak bersengketa serta tidak ada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.
Adapun pemanfaatan aset menganggur Negara ini dalam rangka percepatan program penyediaan 3 juta rumah.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ara menjelaskan lahan eks BLBI di Karawaci itu memiliki total luas 3,7 hektare (ha) yang terdiri dari 3,5 ha pada satu hamparan dan sisanya di beberapa lokasi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya