“Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujar Puan.
Puan Maharani menjelaskan pembahasan RUU TNI yang sudah disahkan menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang perluasan ruang lingkup jabatan dalam TNI di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Selanjutnya, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.
Puan menyatakan bahwa RUU TNI yang disetujui menjadi undang-undang tidak akan mengabaikan kekhawatiran masyarakat atas bergulirnya revisi UU TNI.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya