Pelaku adalah Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun dan telah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
“Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” kata Mayor Laut PM Ronald Ganap.
Dia menegaskan bahwa terduga pelaku akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” ujar Mayor Laut PM Ronald.
Diketahui, Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2