Nasional

Kelakuan Ormas Belakangan Bikin Resah, Mendagri: Kebablasan, Perlu Pengawasan yang Ketat

×

Kelakuan Ormas Belakangan Bikin Resah, Mendagri: Kebablasan, Perlu Pengawasan yang Ketat

Sebarkan artikel ini
Ormas
Mendagri Muhammad Tito Karnavian

Ringkasan Berita

  • Tito membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum ormas tanah air.
  • Tito Karnavian menilai revisi UU Ormas sangat penting agar pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan semakin keta…
  • Mendagri mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti perilaku menyimpang sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi perhatian publik. Tito membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum ormas tanah air.

Tito Karnavian menilai revisi UU Ormas sangat penting agar pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan semakin ketat dan akuntabel.

“Kami lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4).

Dia mengatakan salah satu aspek yang paling penting untuk dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

Baca Juga  Ketua Brigsus PKN Sumut Diringkus Tim Gabungan Brimob, Ada Senpi

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito..

Mendagri mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Kendati demikian, Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

Dia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.

Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut ormas mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.