Topikseru.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti perilaku menyimpang sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi perhatian publik. Tito membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menjadi payung hukum ormas tanah air.
Tito Karnavian menilai revisi UU Ormas sangat penting agar pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan semakin ketat dan akuntabel.
“Kami lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan salah satu aspek yang paling penting untuk dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.
Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito..
Mendagri mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil.
Namun, dalam perkembangannya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya