“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan.
“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.
Dia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi sebagai bentuk tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum.
“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas.
Pertama adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut ormas mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
Kedua adalah pembakaran mobil polisi oleh empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2