Pernyataan Presiden untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tersebut menanggapi permintaan buruh yang disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat langsung kepada Presiden saat peringatan May Day.
Di atas panggung acara, Jumhur meneruskan tuntutan buruh yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan.
“Ada satu titipan dari teman-teman kita yang bekerja di laut, perikanan, Pak. Konvensi ILO 188 agar diratifikasi jadi undang-undang (untuk) melindungi buruh-buruh kita yang bekerja di kapal-kapal perikanan, yang jumlahnya ratusan ribu, yang itu bagian dari rakyat kita semua,” kata Jumhur kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga itu bisa menjadi agenda Istana dan DPR, terima kasih,” sambung Jumhur.
Perjalanan Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Indonesia
Konvensi ILO 188 yang disahkan pada 2007 di Jenewa, Swiss, secara khusus mengatur standar perlindungan untuk pekerja-pekerja di sektor kelautan dan perikanan, termasuk para ABK yang bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan.
Dalam perjalanannya sejak Konvensi ILO 188 disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil berinisiatif membentuk Tim 9.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya