Tim itu dibentuk untuk menyusun rekomendasi peta jalan terkait perlindungan nelayan melalui ratifikasi K-188 di Indonesia.
Tim 9 terdiri atas Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG).
Kemudian, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Indonesia Sulawesi Utara (SAKTI Sulut) Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Sumatera Environmental Initiative, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kawasan Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi undang-undang, meskipun mayoritas negara di kawasan itu mengandalkan sektor perikanan dan kelautan sebagai tulang punggung perekonomian mereka.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara