Topikseru.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 42 instansi di lingkup pusat.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan penyelesaian penetapan NIP tersebut di kementerian/lembaga yang meliputi 15 instansi pusat untuk CPNS dan 27 instansi pusat untuk Nomor Induk PPPK Tahap I.
Dia mengatakan secara keseluruhan untuk instansi pusat sesuai data BKN tanggal 30 April 2025, BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus Kementerian/Lembaga, yakni sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya