Selain itu, dia juga mengimbau agar instansi tidak mengusulkan proses NIP berdekatan dengan batas waktu yang ditetapkan sehingga proses penetapan Pertek NIP-nya bisa diselesaikan secara paralel dengan penerbitan SK-nya.
Terlebih pada tahap penerbitan SK, instansi juga sudah dipermudah dengan tersedianya fitur penerbitan SK yang dapat diakses pada SIASN sehingga setiap Pertek NIP yang selesai bisa segera dibuatkan SK-nya secara sistem, tanpa perlu melalui proses manual terlebih dahulu.
Kami harap seluruh instansi memaksimalkan kemudahan ini untuk mempercepat pengangkatan CASN secara bertahap. Jangan menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Mari selesaikan sesuai arahan Presiden,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara