Nasional

Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya

×

Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13
Ilustrasi - Pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025. Foto: iStock

Ringkasan Berita

  • Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
  • Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.
  • Apa Itu Gaji ke-13 Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara…

Topikseru.com, – Aparatur negara dan pensiunan bisa lega karena pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, pada bulan depan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.

Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.

Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.

Apa Itu Gaji ke-13

Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), mengutip laman resmi menpan.go.id.

Dalam penyampaiannya, Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejarah dan Negara yang Memberlakukan

Filipina menjadi negara yang pertama kali menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 di era pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengkodifikasikan kebijakan tersebut menjadi hukum pada tahun 1975.

Sejak saat itu, negara-negara bekas jajahan Spanyol lainnya, termasuk banyak negara di Amerika Latin, juga mulai menawarkan bonus bulan ke-13 untuk mengompensasi upah minimum yang rendah.

Baca Juga  Presiden Prabowo Teken Penyaluran THR untuk ASN, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Bonus ini awalnya diberikan sebagai bonus Natal untuk memastikan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir dengan tagihan mereka dan dapat merayakan hari raya.

Namun, seiring waktu berbagai negara menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 dengan tujuan yang berbeda-beda.

Setidaknya, ada 10 negara selain Indonesia yang juga menerapkan kebijakan pemberian gaji khusus ini kepada aparatur negara, berikut daftarnya:

1. Argentina

2. Brazil

3. Kosta Rika

4. El Salvador

5. Guatemala

6. Meksiko

7. Yunani

8. Portugal

9. Italia

10. Arab Saudi

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Besaran gaji khusus ini bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal untuk pensiunan di berbagai golongan:

Golongan I:

IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.

Golongan II:

IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.

Golongan III:

IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.

Golongan IV:

IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.

Meskipun gaji tersebut diberikan secara luas, ternyata tidak semua aparatur negara berhak mendapatkannya. Terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima.

Mereka adalah:

1. PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.