Topikseru.com, – Aparatur negara dan pensiunan bisa lega karena pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, pada bulan depan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.
Apa Itu Gaji ke-13
Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), mengutip laman resmi menpan.go.id.
Dalam penyampaiannya, Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejarah dan Negara yang Memberlakukan
Filipina menjadi negara yang pertama kali menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 di era pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengkodifikasikan kebijakan tersebut menjadi hukum pada tahun 1975.
Sejak saat itu, negara-negara bekas jajahan Spanyol lainnya, termasuk banyak negara di Amerika Latin, juga mulai menawarkan bonus bulan ke-13 untuk mengompensasi upah minimum yang rendah.
Bonus ini awalnya diberikan sebagai bonus Natal untuk memastikan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir dengan tagihan mereka dan dapat merayakan hari raya.
Namun, seiring waktu berbagai negara menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 dengan tujuan yang berbeda-beda.
Setidaknya, ada 10 negara selain Indonesia yang juga menerapkan kebijakan pemberian gaji khusus ini kepada aparatur negara, berikut daftarnya:
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya