Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025. Foto: iStock

Ilustrasi - Pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025. Foto: iStock

Topikseru.com, – Aparatur negara dan pensiunan bisa lega karena pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, pada bulan depan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.

Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.

Apa Itu Gaji ke-13

Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), mengutip laman resmi menpan.go.id.

Dalam penyampaiannya, Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Baca Juga  Kisah Nyata Seorang Suami Bekerja Jadi Kuli Bangunan Kuliahkan Istri Sampai Tamat, Setelah Jadi PNS Diceraikan Malu Karena Statusnya

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejarah dan Negara yang Memberlakukan

Filipina menjadi negara yang pertama kali menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 di era pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengkodifikasikan kebijakan tersebut menjadi hukum pada tahun 1975.

Sejak saat itu, negara-negara bekas jajahan Spanyol lainnya, termasuk banyak negara di Amerika Latin, juga mulai menawarkan bonus bulan ke-13 untuk mengompensasi upah minimum yang rendah.

Bonus ini awalnya diberikan sebagai bonus Natal untuk memastikan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir dengan tagihan mereka dan dapat merayakan hari raya.

Namun, seiring waktu berbagai negara menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 dengan tujuan yang berbeda-beda.

Setidaknya, ada 10 negara selain Indonesia yang juga menerapkan kebijakan pemberian gaji khusus ini kepada aparatur negara, berikut daftarnya:

1. Argentina

2. Brazil

3. Kosta Rika

4. El Salvador

5. Guatemala

6. Meksiko

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah akan Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi
Kabar Gembira! Tahun 2026, 150 Ribu Guru Akan Dapat Beasiswa Kuliah dari Kemendikdasmen
Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:23

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah akan Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:05

Kabar Gembira! Tahun 2026, 150 Ribu Guru Akan Dapat Beasiswa Kuliah dari Kemendikdasmen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Berita Terbaru