Gaji ke-13 Bakal Cair Bulan Depan, PNS Bisa Lega: Ternyata 10 Negara Ini Juga Menerapkannya

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025. Foto: iStock

Ilustrasi - Pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 pada tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025. Foto: iStock

Topikseru.com, – Aparatur negara dan pensiunan bisa lega karena pemerintah berencana akan menyalurkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan, pada bulan depan. Gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama bertugas di instansi pemerintah.

Pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan pada Juni, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.

Apa Itu Gaji ke-13

Berdasarkan fungsinya, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan dari pemerintah kepada aratur negara seperti PNS, TNI dan Polri, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Tujuannya untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), mengutip laman resmi menpan.go.id.

Dalam penyampaiannya, Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Baca Juga  Presiden Prabowo Teken Penyaluran THR untuk ASN, TNI, Polri Hingga Pensiunan

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejarah dan Negara yang Memberlakukan

Filipina menjadi negara yang pertama kali menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 di era pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos. Dia mengkodifikasikan kebijakan tersebut menjadi hukum pada tahun 1975.

Sejak saat itu, negara-negara bekas jajahan Spanyol lainnya, termasuk banyak negara di Amerika Latin, juga mulai menawarkan bonus bulan ke-13 untuk mengompensasi upah minimum yang rendah.

Bonus ini awalnya diberikan sebagai bonus Natal untuk memastikan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir dengan tagihan mereka dan dapat merayakan hari raya.

Namun, seiring waktu berbagai negara menerapkan kebijakan gaji bulan ke-13 dengan tujuan yang berbeda-beda.

Setidaknya, ada 10 negara selain Indonesia yang juga menerapkan kebijakan pemberian gaji khusus ini kepada aparatur negara, berikut daftarnya:

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru