Topikseru.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik aroma korupsi di tubuh birokrasi. Kali ini, giliran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi sasaran.
Lembaga antirasuah itu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Penetapan tersebut diumumkan tak lama setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Penggeledahan berlangsung tertutup dan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
Meski jumlah tersangka telah dikonfirmasi, KPK belum membuka identitas mereka ke publik.
Status para tersangka, apakah pejabat negara, pihak swasta, atau perantara, masih disimpan rapat. Termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan juga belum diumumkan.
“KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi ini bukan perkara baru. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni antara tahun 2020 hingga 2023.
Rentang waktu itu mencakup masa pandemi, saat pengawasan terhadap lalu lintas tenaga kerja asing relatif ketat dan segala perizinan mengalami penyesuaian.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya